Pengusaha Usulkan Revisi UU Ketenagakerjaan

Sumber :

VIVAnews - Unsur pengusaha dalam kelembagaan tripartit nasional yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengusulkan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Itu salah satu yang kami usulkan dalam sidang pleno pertama Lembaga Tripartit Nasional hari ini," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hariyadi B Sukamdani di kantor Departemen Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 21 April 2009.

Menurut dia, akan membutuhkan upaya yang cukup keras dari unsur pengusaha untuk meyakinkan unsur pemerintah dan serikat pekerja.

Salah satu pasal yang hendak diusulkan direvisi yakni terkait pesangon kepada pekerja pensiun. "Sistem pesangon dalam undang-undang tersebut akan membuat terjadinya perlambatan atau penyusutan penyediaan lapangan kerja," katanya. Akibatnya, secara sistematis pekerja yang dipekerjakan dalam jangka panjang akan menjadi terbatas.

"Akhirnya, perusahaan cenderung batasi waktu tertentu untuk mempekerjakan karyawannya misalnya dalam periode lima atau sepuluh tahun," kata dia.

Pengusaha, kata Hariyadi, justru menginginkan pekerja bisa dipekerjakan hingga pensiun dan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.

"Kalau taat Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak akan mampu membayar pesangon, misalnya ada rumusan untuk pekerja yang sudah bekerja selama 25 tahun akan mendapatkan pesangon 32 kali gaji. Perusahaan tidak mungkin bisa," katanya.

Hariyadi menjelaskan, dengan undang-undang tersebut, perusahaan harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji pekerja. "Jika perusahaan mau taat undang-undang, maka sekitar 32 persen harus dicadangkan untuk kepentingan kenaikan UMP sekitar 11 persen, Jamsostek sebanyak 8 persen, dan sisanya 13 persen untuk mengcover 14 macam jenis PHK sesuai Undang-undang No.13/2003," kata dia.

Selain masalah pesangon, Apindo juga meminta adanya penyamaan persepsi dalam sistem outsourching. "Mari kita lihat secara jernih, seluruh dunia melakukan sistem outsourching," ujarnya.