Menkeu: Dana Haji di Sukuk Tak Salahi Syariah

Sumber :

VIVAnews - Penempatan dana calon haji sebesar Rp 9 triliun dalam bentuk sukuk negara (SBSN) akan digunakan untuk membiayai defisit. Pengelolaan ini tidak menyalahi syariah karena telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan SBSN dengan seri SDHI 2010 untuk dana haji, sudah dikonsultasikan dengan MUI. "Struktur sukuk yang diterbitkan ini selalu diawasi oleh dewan syariah MUI dan tetap sesuai prinsip syariah," katanya di Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Menurut Sri Mulyani dengan penerapan ini maka dua belah pihak mendapatkan manfaat yang sama. Dalam MoU yang ditandatangani antara Departemen Keuangan dan Departemen Agama, penyimpanan dana  haji mengikuti kebutuhan kegiatan haji. "Pemerintah dalam menerbitkan sukuk ini, desain dan tingkat kematangannya mengikuti likuiditas pengelolaan haji," katanya.

Menteri Agama Maftuh Basuni mengatakan sampai dengan 21 April 2009, dana yang terkumpul di Departemen Agama sebesar Rp 15,237 triliun dan US$ 59,19 juta. Dana ini semakin besar seiring bertambahnya pendaftaran haji setiap hari.

"Tapi tidak semua kami simpan di sukuk karena sebanyak Rp 6 triliun digunakan untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya," ujar Maftuh.

Dana ini dibelikan SBSN sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara. Keuntungannya selain bagi pemerintah bisa digunakan untuk pembiayaan defisit, uang dalam bentuk SBSN ini juga dijamin 100 persen oleh negara.