Beda Data, Cairkan Dana Harus Ada Keterangan

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan nasabah Bank IFI yang ditolak bank pembayar, yaitu Bank Negara Indonesia di karenakan adanya perbedaan data. 

Jika tidak ada perbedaan, nasabah yang namanya sudah tercantum dalam daftar verifikasi tahap pertama bisa langsung mencairkan danaya di BNI.
 
Menurut Kepala Divisi Penanganan Klaim LPS Eggi Gilkar, nasabah yang dimintakan surat pengantar dari Bank IFI itu, karena adanya perbedaan data alamat dan tanda-tangan nasabah. 

"Untuk meyakinkan, harus ada surat keterangan dari Bank IFI," kata dia di Jakarta, Senin 4 Mei 2009.
 
Dia menjelaskan pembayaran pertama nasabah Banki IFI meliputi 28 persen total populasi tabungan, sebesar 2.777 nasabah. Untuk tahap I, LPS mengeluarkan dana di bawah Rp 200 juta. Nasabah Bank IFI sendiri tercatat sebanyak 9.500 nasabah.