Nonaktif, Antasari Tetap Dapat Gaji

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan hak-hak Antasari sebagai Pimpinan Komisi meski sudah dibebastugaskan, termasuk gaji.

"Kan belum diberhentikan. Sepanjang belum diberhentikan, dia (Antasari) akan tetap mendapat hak-haknya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto, Senin 4 Mei 2009.

Hal itu, kata dia, tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kecuali kalau dia sudah jadi terdakwa," jelasnya. Jika terdakwa, maka Antasari akan diberhentikan secara tetap.

Hari ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan status Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng pun menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menerbitkan surat penonaktifan sementara Antasari. "Jika terdakwa, maka diberhentikan," kata Andi.