Kejaksaan Periksa Eddie Widiono

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Eddie diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sampit, Kalimantan.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, saat dihubungi VIVAnews, Senin 4 Mei 2009. Eddie tiba di kejaksaan sekitar pukul 09.00.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menahan tiga tersangka yakni Komisaris PT Karya Putra Powerin, Hesti Andi Putranto; dan Direktur Utama PT Karya Putra Powerin, Agus Wijayanto, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri, Dian Siswanto.

Agus dan Hesti diduga telah memalsukan sejumlah dokumen data untuk pencairan kredit. Sementara Dian diduga tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen kredit yang telah disampaikan oleh tersangka Agus dan Hesti. Pencairan kredit tersebut dilakukan sebelum ditandatangani Power Purchace Agreement.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2004 saat PT KPT dan PLN Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pembelian listrik di wilayah Sampit. Pembelian itu berlaku setelah PT KPT menyelesaikan pembangunan PLTU.

Berdasar akta perubahan perusahaan, kedua orang itu keluar sebagai pemegang saham PT KPT. Pada 22 April 2004, Hesti Andi menyerahkan kembali kepemilikan sahamnya kepada Bramantyo dan Achmad masing-masing sebanyak 250.665 lembar (setara dengan Rp 25 miliar) dan 240.835 lembar (setara dengan Rp 24 miliar).

Pada 6 Mei 2004, PT KPT mengajukan surat permohonan kredit ke Bank Mandiri cabang Thamrin dengan melampirkan data-data yang tidak benar. PT KPT melampirkan laporan keuangan palsu untuk mengajukan kredit.

Permintaan dana itu pun disetujui Bank Mandiri. Uang dicairkan dalam tiga kali. Dan penggunaan dana itu dilakukan atas perintah dari dua tersangka itu.