Kejaksaan Bersikeras Antasari Bukan Jaksa

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Darmono bersikeras bahwa Antasari Azhar bukan lagi jaksa, baik di struktural maupun fungsional.

Menurutnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa calon pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural saat pencalonan. "Termasuk di fungsional," katanya, Senin 4 Mei 2009.

Dengan demikian, tambahnya, status tersangka Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen bukan lagi kewenangan Kejaksaan Agung. "Itu sudah masuk kewenangan Presiden," tambah Darmono.

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan Presiden akan meneken surat nonaktif Antasari sepulang dari Bali. "Tunggu laporan resmi dari Kapolri," kata Andi.