Antasari Ditahan di Sel Blok A Nomor 10

Sumber :

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dipisahkan dengan tersangka korupsi.

"Di Blok A Nomor 10," kata salah satu pengacara Antasari, Farhat Abbas, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2009.

Orang nomor satu di lembaga pemberantas korupsi itu seharusnya ditahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tetapi ternyata Antasari dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Narkoba.

Alasan penahanan itu juga disampaikan Direktur Kriminal Umum, Komisaris Besar, M Iriawan. "Tidak dijadikan satu dengan tahanan KPK. Karena ditahanan kami (Dirkrimum) banyak tahanan KPK," ujar M Iriawan.

Seperti diketahui, tersangka korupsi yang kini dibui di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain, Bulyan Royan, Oey Hoey Tiong, dan Al Amin. Usai pemeriksaan lebih dari enam jam, Antasari akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Antasari menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan lebih dari lima jam. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar hubungan antara Antasari dengan sejumlah tersangka.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Antasari pun dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman mati.