Antasari Masuk Sel, Sigid Haryo Dipindah

Sumber :

VIVAnews - Polisi menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, atas kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ketika Antasari ditahan, tersangka lain yang juga Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono, dipindahkan.

"Agar tidak bertemu dengan Antasari maka dipindah ke tahanan (Direktorat) Kriminal Umum," kata Direktur Kriminal Umum, Komisaris Besar, M Iriawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2009.

Sebelumnya, Sigid yang juga dikenal sebagai politisi Golkar yang lompat ke Partai Kebangkitan Bangsa ini ditahan di Direktorat Narkoba. Tetapi, setelah Antasari resmi dijebloskan ke tahanan Direktorat Narkoba, Sigid pun dipindah.

Antasari juga dipisahkan dengan tahanan korupsi di Polda Metro Jaya. Orang nomor satu di lembaga pemberantas korupsi itu seharusnya ditahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tetapi ternyata Antasari dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Narkoba. "Tidak dijadikan satu dengan tahanan KPK. Karena ditahanan kami (Dirkrimum) banyak tahanan KPK," ujar M Iriawan.

Seperti diketahui, tersangka korupsi yang kini dibui di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain, Bulyan Royan, Oey Hoey Tiong, dan Al Amin. Usai pemeriksaan lebih dari enam jam, Antasari akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Antasari menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan lebih dari lima jam. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar hubungan antara Antasari dengan sejumlah tersangka.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Antasari pun dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman mati.