Vista Bella Gugat Balik Pemerintah

Sumber :

VIVAnews - PT Vista Bella Pratama mengajukan gugatan balik terhadap Pemerintah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan yang didaftarkan, Rabu 29 Oktober 2008, PT Vista Bella Pratama melalui kuasa hukumnya menuding Pemerintah cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional cq Menteri Keuangan RI telah melanggar hukum.

PT Bella Vista menilai Menteri Keuangan telah menyembuyikan sebagian jaminan utang berupa deposito senilai Rp 1,2 triliun. "Tergugat (Pemerintah) secara diam-diam menginstruksikan untuk mencairkan jaminan deposito milik PT Timor Putra Nasional," demikian bunyi gugatan tersebut. Karena sebagai kreditor baru, PT Bella Vista menilai jaminan utang itu pun miliknya.
 
Penasihat hukum PT Bella Vista, Rahmat Indra, menegaskan tindakan Pemerintah tersebut merugikan kliennya. Ia menggugat Pemerintah mengembalikan deposito tersebut beserta bunga 10 persen setahun sejak deposito itu dicairkan. Selain itu, kata Rahmat, kliennya juga meminta Pemerintah membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 triliun.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2008, Pemerintah telah menggugat PT Bella Vista Pratama karena dinilai melanggar aturan penjualan aset. Pemerintah menyatakan PT Bella Vista telah terafiliasi dengan PT Timor Putra Nasional. Padahal, Pemerintah menegaskan, pembeli aset dari Badan Penyehatan Perbankan tidak boleh berafiliasi dengan perusahaan yang asetnya dijual.