Reklame Liar Rugikan Jakarta Selatan Rp 4,7 M

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 115 papan reklame liar di Jakarta Selatan dibongkar petugas. Akibat maraknya reklame liar, Jakarta Selatan kehilangan potensi penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp 4,7 miliar.

Pembongkaran sejumlah reklame liar, dilakukan berpedoman pada Perda No 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Perda No 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.

Target penerimaan pajak Suku Dinas Pendapatan Daerah II Jakarta Selatan tahun ini mencapai Rp 41 miliar. Namun realisasi hingga Oktober 2008 baru mencapai Rp 31 miliar.

Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Djanter Sinambela berupaya menekan potensi kehilangan pajak reklame karena maraknya reklame liar. Tiap saat, ada petugas yang memantau sejumlah reklame yang berada dalam jangkauannya.

"Hingga September 2008, kami sudah membongkar 115 obyek reklame di sejumlah tempat," katanya seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengimbau pemilik reklame mengajukan perpanjangan izin ke Sudin Penda II Jaksel. Sehingga, petugas tidak perlu melakukan pembongkaran yang bisa merugikan pemilik reklame.