PPN Minyak Goreng Curah Ditanggung Negara

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah memastikan minyak goreng curah kemasan dipasarkan awal 2009. Nantinya minyak goreng ini akan diatur dalam satu merek. Perusahaan yang berminat ikut serta nantinya akan diberikan PPNDP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).

"Dengan kemasan, harganya akan lebih stabil. Kalau curah kan harganya tidak tentu. Tapi untuk ukurannya, akan dijual berapa, belum bisa sekarang," kata Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurti di Jakarta, Selasa 18 November 2008.

Kebijakannya soal itu, kata Bayu, ada di Departemen Perdagangan. Yang pasti, keunggulan minyak goreng kemasan ini nantinya akan menjadi lebih sederhana. "Tanggal kadaluwarsanya juga jelas, ketentuan label dan konteks lainnya akan menjadi lebih jelas," ujar dia.

Beda dengan yang curah, kualitas minyak goreng kemasan sederhana ini juga akan ditingkatkan. Tingkat higienisnya lebih baik daripada minyak curah. Makanya, para produsen ini akan mendaftarkan merek ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada 2008 pemerintah telah menganggarkan subsidi minyak goreng sebesar Rp 500 miliar. Dana tersebut untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di pasar dengan melakukan operasi pasar di sejumlah daerah. Sementara untuk stabilisasi pangan, pemerintah menyiapkan total dana sebesar Rp 1,5 triliun.