Tiga Pengurus Biro Perjalanan Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar kepolisian RI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah haji asal Makassar dan Ternate. Mereka ada pengurus biro perjalanan gagal memberangkatkan jamaah, yaitu Nasrun Annas Daeng, Mansyur Dedi Ali, dan Andi Nurah Harun.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira mengatakan ketiganya akan dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Selain itu, kata Abubakar, para tersangka ternyata tidak mengantongi izin penyelenggaran haji dari Departemen Agama. "Hal ini melanggar Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaran Haji. Ancamannya 6 tahun penjara," jelas Abubakar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, sore ini.

Para tersangka telah memungut uang dari 62 korban berkisar Rp 47 juta sampai Rp 70 juta per orang. Para korban dijanjikan akan berangkat ke Jeddah menggunakan ONH plus. Namun, janji ini tidak kunjung dilaksanakan.