Sarijaya Akui Tak Bisa Mutasi Dana Nasabah

Sumber :

VIVAnews - PT Sarijaya Permana Securities mengaku tidak bisa melakukan mutasi dana efektif karena sekuritas ini sedang diperiksa oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

"Selama proses due diligence atau uji tuntas, kami tidak boleh memutasi dana efektif," ujar Zulfian Alamsyah, Direktur Merketing Sarijaya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2009. "Yang bisa dilakukan hanya untuk penyelesaian transaksi kemarin (Senin, 5 Januari 2009)."

Zulfian menjawab tuntutan nasabah yang berniat menarik dan mengalihkan dananya dari Sarijaya Securities. Mereka berniat menarik dananya yang diinvestasikan setelah kasus investasi Sarijaya merebak. 

Saat ini, menurut Zulfian, Bapepam bersama Self Regulatory Organization (SRO), yakni beberapa otoritas pasar modal sedang melakukan audit investigasi soal aset dan kewajiban Sarijaya, melakukan verifikasi atas rekening efek nasabah, serta verifikasi atas aset-aset pribadi yang diserahkan oleh komisaris utama Sarijaya.

Bapepam mensinyalir Komisaris Utama Sarijaya menggelapkan dana nasabah hingga Rp 240 miliar. Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan dana asabah PT Bank Century Tbk (BCIC), dampaknya cukup serius bagi pasar modal.

Bapepam melihat Sarijaya mempunyai nasabah ribuan. "Jadi, kami anggap ini serius. Sistemik untuk pasar modal," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.