Kasus Vista Bella Diputus Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - Sidang gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bella Pratama akan diputus hari ini, Rabu 21 Januari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

"Sidang putusan tanggal 21 Januari, siang," kata Panitera, Santoso, kepada VIVAnews, Selasa 20 Januari 2009. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo dengan anggota Panji Widagdo dan Sugeng Riyono.

Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Perkara yang melibatkan enam tergugat yakni PT Vista Bella, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), dan PT Amazonas Finance Limited.

Menteri Keuangan dan Vista Bella sebelumnya telah berdamai dalam perkara  gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan. Namun, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella, jalan terus.