Romli Diperiksa Soal Aturan Kerja Sama

Sumber :

VIVAnews - Romli Atmasasmita kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Mantan Direktur Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dicecar mengenai sejumlah aturan mengenai aturan kerja sama dengan pihak swasta.

"Kami akan meminta keterangan tambahan terkait alat bukti sekarang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.

Menurut Marwan, ada sejumlah keputusan presiden yang perlu ditanyakan ke Romli. Keputusan Presiden itu yakni nomor 19 tahun 2000 dan Keppres No 7 Tahun 1998 tentang peraturan bahwa pemerintah boleh bekerja sama dengan swasta hanya di beberapa sektor tertentu saja. "Tapi sisminbakum tidak termasuk," jelas Marwan.

Menurut Marwan, jika pemerintah ingin bekerja sama dengan swasta, maka harus melalui sejumlah prosedur. "Harus melalui Bappenas dan dikeppreskan," jelasnya.

Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.