Rekanan Bupati Dituntut Lima Tahun Bui

Sumber :

VIVAnews - Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, dituntut lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.
 
Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider dua tahun penjara. Uang itu akan dikurangi dengan harta benda terdakwa senilai 4.000 real yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Jaksa menilai Izzat bersalah dalam kasus dugaan tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Ia diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,1 miliar. Kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Izzat mencapai Rp Rp 36,5 miliar.
 
Jaksa menjerat Izzat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati Lombok Barat Iskandar guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Kemudian Bupati sepakat menunjuk Izzat untuk membangun tiga belas bagunan kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset pemda. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.
 
Bupati lalu memerintahkan Sekertaris Daerah Lalu Kusnandar Anggrat, Asisten II Hamdan dan Lalu Sapwan Hasyim untuk menyusun taksiran harga asset. Jaksa Riyono mengatakan nilai taksiran mengacu pada proposal yang diajukan Izzat senilai Rp 32,97 miliar.
 
Rinciannya antara lain harga tanah komplek eks kantor bupati Rp 27,38 miliar. Bekas rumah jabatan Bupati dan Sekda sebesar Rp 1,67 miliar. Sementara untuk bangunannya sendiri Rp 3,89 miliar.
 
Guna mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Izzat melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah. Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok, Abdul Kasim, menandatangani surat persetujuan harga jual tanah dan bangunan itu.
 
Menyadari persyaratan formal administratif penaksiran harga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Pasal 33 ayat (4), Bupati Lombok, Jaksa melanjutkan, mencabut dan memperbaharui dengan Keputusan Bupati yang isinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 32,97 miliar.
 
Menurut Jaksa, pembayaran tunai Rp 1,55 miliar dan pembangunan fasilitas perkantoran senilai Rp 31,41 miliar. "Padahal harga tanah dan bangunan aset sekurang-kurangnya Rp 38,2 miliar dan Rp 17,4 miliar," kata Jaksa Riyono. Total, lanjut dia, senilai Rp 55,65 miliar.
 
Terdakwa, kata dia, menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan itu dengan PT VLI senilai Rp 32,97 miliar. Izzat kemudian membangun tiga belas gedung dengan nilai Rp 15,11 miliar. Padahal dalam kontrak seharusnya senilai Rp 29,06 miliar.
 
Ada selisih, kata Jaksa, antara harga dalam kontrak dengan harga riil sebesar Rp 13,86 miliar. Sementara selisih tanah Rp 9,12 miliar. Sedangkan selisih nilai tanah dan bangunan baru, Riyono melanjutkan, sebesar Rp 13,86 miliar.
 
Dalam Kasus yang sama, Jaksa juga mendakwa Bupati Iskandar. Namun kasus Iskandar belum dapat dilanjutkan karena menunggu hasil observasi tim medis. Observasi dilakukan atas perintah majelis hakim. Ia kini dibantarkan di Rumah Sakit Kramatjati.