Pengelola Aset Suntik PAL US$ 11 Juta

Sumber :

VIVAnews - PT Perusahaan Pengelola Aset berencana menyuntikan dana sebesar US$ 11 juta untuk merestrukturisasi PT PAL Indonesia. Dana itu merupakan pembayaran pertama dari total pinjaman seluruhnya sebesar US$ 40-45 juta.

"(Dana restrukturisasi) sedang dihitung ulang dan sore ini (kemarin) kami diperintahkan bertemu kembali dengan PPA untuk mematangkan nilainya," kata Direktur Utama PAL Indonesia Harsusanto di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa malam, 17 Februari 2009.

Harsusanto menjelaskan, pada tahap awal bantuan restrukturisasi akan diserahkan sebesar US$ 11 juta sebelum akhir Februari 2009. Sedangkan sisanya masih tergantung dari hasil kesepakatan dengan PPA.

PAL berharap dana pinjaman dari PPA tersebut memiliki tenor antara dua hingga enam tahun dengan tingkat suku bunga lebih rendah. "Kami meminta pinjaman ini soft loan tapi PPA meminta kalau bisa pinjaman biasa," kata dia.

"Sekarang ini akan kami diskusikan karena masing-masing pihak sebenarnya mempunyai kepentingan yang sama dan bisa diselesaikan."

Menurut Harsusanto, nilai pinjaman dari PPA itu berubah dari usulan semula US$ 60 juta. Sebab, perseroan diharuskan menanggung sendiri sebagian biaya restrukturisasi tersebut.

Beruntung perusahaan berhasil mengantongi dana sekitar US$ 8-10 juta dari pembayaran dimuka delapan kapal pesanan.

PAL berencana menggunakan dana pinjaman itu terutama untuk custom clearance, modal kerja di bisnis kapal dan nonkapal seperti perbaikan dan perawatan, serta membayar utang. Alokasi terbesar dana dari PPA akan digunakan sebesar 60-65 persen untuk modal kerja.

"Untuk pembayaran short term debt kami restrukturisasi dengan mencoba bernegosiasi ulang," ujar dia.

Tunggu Dokumen
Harsusanto menambahkan, kepastian pembiayaan dari PPA tersebut masih harus menunggu satu atau dua dokumen yang harus dipenuhi PPA. Dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang baru tentang PPA

"Sebelum PPA bisa menyelamatkan PAL, mereka mesti mengikuti beberapa peraturan yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut. Ini dalam rangka tertib administrasi," katanya.