Yusril & Sutiyoso Hadir di Sidang

Sumber :

VIVAnews - Dua tokoh yang mempersiapkan diri jadi calon presiden, Yusril Ihza Mahendra dan Sutiyoso, mengikuti sidang uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi. Mereka menunggu Mahkamah memutuskan gugatan penghapusan syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan presiden.

Yusril memang berkepentingan dalam sidang ini karena merupakan kuasa hukum dari Partai Bulan Bintang selaku pemohon. Sementara Sutiyoso adalah pihak yang tak terkait langsung, karena yang maju sebagai pihak adalah Partai Indonesia Sejahtera yang mencalonkannya sebagai presiden.

Di awal sidang, Yusril sempat bertanya kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD. Yusril menanyakan keabsahan persidangan yang hanya dipimpin delapan orang hakim konstitusi, bukan sembilan.

Mahfud menjawab, "Menurut UUD, memang jumlah konstitusi itu 9 orang, kalau tidak 9 orang, maka tidak sah." Karena Jimly Ashiddiqie mundur, Mahkamah lalu mengirimkan surat pada presiden meminta Jimly jangan diresmikan mundur dulu.

Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi memakai aturan, jika sudah memenuhi pleno sah yakni dihadiri 7 hakim konstitusi, maka sidang bisa digelar. "Saat ini yang ada sudah berjumlah 8 orang. Yang paling prinsip, tujuh itu sudah kami penuhi, jadi ini sah," kata Mahfud dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Sidang ini sebenarnya terdiri atas tiga berkas perkara terpisah yang diajukan oleh tiga pemohon yang berbeda, namun majelis hakim konstitusi akan memutusnya dalam satu berkas putusan.

Berkas pertama diajukan Saurip Kadi dengan nomor perkara 51/PUU-VI/2008. Saurip mengajukan pengujian Pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 9 mengenai “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh prosen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh prosen) dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian berkas kedua diajukan Partai Bulan Bintang dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Berkas perkara nomor 52/PUU-VI/2008 ini meminta pengujian pasal 3 ayat 5 dan pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 3 ayat 5 berisi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.” Yusril dan kawan-kawan menyatakan Pemilu dan Pemilihan Presiden yang terpisah melanggar konstitusi.

Berkas ketiga atas nama enam pemohon yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Republika Nusantara. Berkas perkara bernomor 59/PUU-VI/2008 mengajukan pengujian pasal 9 saja.

Pemohon yang diwakili kuasa hukum Teguh Samudera ini mendalilkan bahwa Pasal 9 menyebabkan hak Para Pemohon untuk memilih atau pun dipilh menjadi hilang karena yang dimungkinkan untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanyalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.