Pertamina Tak Tanggap Peluang Usaha Hulu

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Usaha Hulu Minyak dan Gas menyatakan PT Pertamina (Persero) kurang proaktif dalam menanggapi peluang bisnis hulu minyak dan gas.

Kepala BP Migas R Priyono mengatakan padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina diberikan perlakuan istimewa.

"Pertamina bisa minta wilayah kerja minyak dan gas kepada pemerintah atau wilayah kerja kontraktor yang sudah habis masa kontraknya," ujar dia dalam rapat dengan Panitia Khusus Angket BBM di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Namun, dia mengatakan, BP Migas menilai Pertamina belum memiliki jiwa entrepreneur dan bersikap akomodatif. "Tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan BP Migas lebih mendukung perusahaan minyak dan gas asing," kata Priyono.

Kendati demikian, bagi hasil Pertamina mendapat perlakuan yang sama dengan kontraktor kontrak kerja sama lain, yaitu 40 persen untuk Pertamina dan 60 persen untuk pemerintah.