Airport Tax Baru Berlaku Maret 2009

Sumber :

VIVAnews - PT Angkasa Pura II akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33-50 persen. Tarif baru ini berlaku mulai Maret 2009.

"Mulai 1 Maret untuk penerbangan internasional, dan 15 Maret untuk domestik," kata Juru Bicara PT Angkasa Pura II, Trisno Hariadi, kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Airport tax untuk penerbangan domestik sekitar 33 persen dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Sedangkan airport tax untuk penerbangan internasional naik 50 persen dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu. 

Kenaikan tarif ini merujuk Surat Menteri Perhubungan RI No PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II kecuali Bandara Polonia Medan untuk airport tax penerbangan internasional.

Bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Polonia (Medan), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Kenaikan bervariasi 25-50 persen.