Marwan Effendy Jamin Tersangka Tak Lari

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka yang tidak ditahan karena telah mengembalikan uang negara tidak akan lari. Kebijakan tidak menahan tersangka justru akan permudah proses penyidikan.

"Dia tidak akan lari," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Marwan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka itu merupakan alasan subyektif dari penyidik. Tersangka diduga melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan bahkan menghilangkan barang bukti. "Tapi ada alasan objektif kalau ancamannya lima tahun atau pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya," jelasnya.

Menurut Marwan, tidak ditahannya tersangka justru akan mempermudah proses penyidikan. Pengembalian itu, lanjut Marwan, juga menguntungkan negara dan tersangka. "Penyidik juga lebih untung lagi, jadi lebih mudah," ujarnya.