Bagaimana Mengurus BPKB Duplikat

Sumber :

VIVAnews - Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sebaiknya segera mengurus duplikatnya.

BPKB duplikat ini akan mengganti fungsi BPKB asli. BPKB asli akan diblokir sehingga tak muncul BPKB lama. "Di BPKB duplikat akan dijelaskan kapan pembuatannya dan kapan BPKB yang asli hilang," kata Briptu Taufic dari Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 23 Februari 2009.  

Untuk mengajukan permohonan pengurusan BPKB duplikat, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan antara lain:

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimal tingkat Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
4. Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di dua media massa.
7. Surat keterangan dari reserse (rReskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.
9. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
10. Foto copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk foto dan scan KTP