Kemas dan Salim Ditunjuk Jadi Tim Supervisi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menugaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, sebagai koordinator tim supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi, perikanan dan ekonomi.

Sedangkan mantan Direktur Penyidikan, M Salim, ditunjuk sebagai wakil koordinator tim itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, Senin 23 Februari 2009, mengatakan tim yang dipimpin Kemas itu tidak berwenang ikut campur pada tugas satuan khusus tindak pidana khusus di daerah. Karena tim itu konsentrasinya hanya memberi bimbingan.

Tim itu juga tidak mempunyai wewenang menangani perkara. Tim itu bertanggung jawab melaporkan perkembangan bimbingan jaksa yang menangani korupsi di daerah langsung kepada Marwan Effendy.

Menurut Marwan tim pimpinan Kemas itu hanya tim susulan. Sebab, sebelumnya, sudah ada tim supervisi yang bekerja sejak Oktober 2008.