Hartono Tanoe Izin Ambil Obat ke Singapura

Sumber :

VIVAnews - Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesodibjo mengajukan izin untuk mengambil obat di Singapura. Saat ini, Hartono masih menjadi saksi dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi hukum atau sisminbakum.

"Nanti kami lihat dulu, kalau memang perlu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, Rabu 15 April 2009.

Pasalnya, kata Marwan, penyidik masih akan memeriksa Hartono sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Kepala Koperasi Pengayoman, Ali Amran Djannah. Meski demikian, Marwan belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Hartono itu.

Apakah cegah tangkal terhadap Hartono masih berlaku? "Status cegah terhadap Hartono belum dicabut."

Hartono diperiksa dengan kapasitas sebagai rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proyek  yang diduga merugikan negara sampai Rp 410 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu yang menandatangani kontrak kerja sama pelayanan itu. Yohanes meneken kontrak dengan Kepala Koperasi Pengayoman saat itu, Ali Amran Djannah.

Dalam beberapa kesempatan, Yohanes mengaku dipaksa meneken kontrak kerja sama karena dipaksa oleh Hartono.