Antasari Terancam Hukuman Mati

Sumber :

VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menyatakan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 KUHP. Pasal ini, mengatur sanksi pidana maksimal hukuman mati.

"Tersangka AA dikenai Pasal 340 KUHP," kata Wahyono dalam jumpa pers, sore ini di Markas Polda Metro Jaya.

Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.'

Antasari  hari ini diperiksa sebagai saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Wahyono juga menyatakan bahwa Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebelumnya, Antasari telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar dia bisa berkonsentrasi dalam kasus ini.