Importir Terdaftar Hanya 212 Perusahaan

Sumber :

VIVAnews - Importir terdaftar (IT) untuk komoditi sepatu dan alas kaki sejak Peraturan Menteri Perdagangan No.60/2008 berlaku efektif hanya sebanyak 212 importir. Permendag tersebut mengatur ketentuan impor produk tertentu melalui lima pelabuhan.

"Jumlah importir terdaftar untuk sepatu paling sedikit dibandingkan komoditi lain," kata Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprindo) Eddy Widjanarko dalam sambutannya di Pameran Alas Kaki, Kulit, dan Produk Kulit Indonesia 2009, Kamis, 12 Februari 2009.

Importir terdaftar komoditi tekstil, elektronik, dan makanan minuman, kata Eddy, bisa lebih dari 300 perusahaan. "Melihat jumlah IT yang lebih sedikit, maka bisa dilihat impor legal untuk sepatu tidak sebanyak komoditi lain," ujarnya.

Justru saat ini, tutur Eddy, pemerintah sedang mendorong industri dalam negeri agar mengatasi turunnya kapasitas produksi terpasang. "Dua langkah yang sedang digenjot pemerintah, di antaranya pengesahan Inpres penggunaan produk dalam negeri dan SK wajib gunakan sepatu dalam negeri bagi pegawai pemerintah," katanya.

Dia mengakui, melalui peraturan tersebut diharapkan produksi dalam negeri dan konsumsi dalam negeri meningkat. Sebab, selama ini ekspor sepatu mencapai 60 persen, sedangkan sisanya dikonsumsi dalam negeri. "Jadi, dengan aturan itu diharapkan konsumsi dalam negeri bisa meningkat 20 persen menjadi 60 persen," ujar Eddy.