"Usul Menyatakan Pendapat BBM Tunggu Pemilu"

Sumber :

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyatakan usul mengajukan pendapat soal bahan bakar minyak akan ditindaklanjuti usai Pemilu. DPR mulai hari minggu depan sudah reses dan masa sidang berikutnya baru dibuka 13 April 2009.

"Mengingat hari ini adalah penutupan masa sidang, maka pembahasan terhadap hak menyatakan pendapat ini akan dilakukan usai masa reses yaitu setelah 13 April 2009," kata Agung Laksono di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Sebelumnya, 20 anggota DPR dari lintas fraksi mengajukan usul hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mematok harga premium yang tidak lagi disubsidi. DPR menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar Undang-Undang APBN.

Ke-20 anggota DPR yang mengajukan usul hak menyatakan pendapat tersebut adalah Alvin Lie dan Dradjad Wibowo dari Fraksi PAN, Effendi Choirie dari fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendi Simbolon dan Sonny Keraf dari PDIP, Mahadi Sinambela dari Golkar, Idris Lutfi dari PKS, dan Iedil Suryadi dari PPP.

Dalam pengajuan usul hak menyatakan pendapat, menurut DPR, Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009.

Ini berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan pada rapat Panitia Hak Angket Kamis, 19 Februari 2009 yang menyatakan pemerintah mengakui telah mendapatkan keuntungan dari penjualan Premium sebesar Rp 1,24 triliun pada Desember 2008 dan Rp 2,06 triliun pada Januari 2009. Jadi, total keuntungan dari penjualan premium Desember dan Januari 2009 sekitar Rp 3,3 triliun.

Kedua, DPR memperhatikan beberapa pejabat pemerintah yang membuat pernyataan bahwa pemerintah akan mengeluarkan premium dari jenis BBM tertentu. Ini artinya yang akan disubsidi hanya minyak tanah, solar dan elpiji.

Padahal, menuut DPR, UU No 16/2008 tidak saja menegaskan preium termasuk BBM tertentu yang disubsidi. Namun, UU juga menyediakan subsidi BBM sebesar Rp 126,82 triliun. Perinciannya, termasuk subsidi premium Rp 44,74 triliun untuk 16,98 juta kiloliter pada 2008.

Sedangkan, untuk 2009, anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp 57,6 triliun. Itu termasuk subsidi premium Rp 14,4 triliun untuk 19,44 juta kiloliter. Namun, dalam kenyataannya harga jual eceran premium sudah tidak disubsidi sejak akhir 2008.

Harga premium dijual Rp 4.500 per liter, menurut DPR dianggap masih terlalu mahal. Seharusnya, harga premium dijual Rp 3.900 per liter.