DPR Sikapi Agresi Israel di Palestina

Sumber :

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan sikap atas agresi militer Israel ke Palestina. Sikap ini diambil setelah rapat konsultsi antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi yang membahas khusus permasalahan itu, Selasa 13 Januari 2009

Sikap itu disampaikan Ketua parlemen Agung Laksono. Pertama mengutuk agresi militer Israel yang menimbulkan ribuan korban jiwa. Di antaranya wanita dan anak-anak.

Kedua, mendesak Israel menghentikan agresi. Kemudian mereka pasukan dari Jalur Gaza, serta mendesak Israel menghentikan blokade di Jalur Gaza.  Kedua belah pihak (Israel dan Hamas) juga harus melakukan gencatan senjata, serta membuka akses bagi bantuan kemanusiaan, terrutama makanan dan obat-obatan.

Ketiga mendesak Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi baru yang tegas. Dengan begitu memaksa penghentian agresi dan gencatan senjata. Selain itu memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar resolusi itu.  PBB juga didesak mengadakan Sidang Umum Darurat dan membentuk Pasukan Perdamaian di wilayah itu.

Keempat mendesak Amerika Serikat, Uni Eropa, negara-negara Timur Tengah, negara-negara anggota PBB, dan lembaga-lembaga kerjasama antarparlemen seperti IPU (Inter-Parliamentary Union), AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly), APA (Asian Parliamentary Assembly), dan PUIC (Parliamentary Union of The OIC -- Organization of Islamic Countries -- Member State) untuk menggunakan pengaruhnya guna menghentikan agresi Israel.

Kelima mendukung perjuangan Palestina membentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan integritas teritorialnya. Kemudian meminta bangsa Palestina bersatu dan memperkokoh perjuangannya untuk merujudkan tujuan nasional Palestina.

Keenam mendesak PBB memberi bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina yang tersebar di berbagai negara Timur Tengah.
Ketujuh mendesak pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam Pasukan Perdamaian PBB yang akan dibentuk terkait konflik Palestina-Israel.

Kemudian mendesak pemerintah aktif mendorong penyelesaian konflik di kedua wilayah itu berdasarkan kemerdekaan dan integritas teritorial penuh Palestina, yang didasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.