PDP: Pasal itu untuk Pertahankan Kursi

Sumber :

VIVAnews – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan, Didi Supriyanto, mengatakan pembuatan Undang-undang Pemilihan Umum dilatari keinginan partai besar mempertahankan kekuasaan.

“Bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Didi di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 14 Januari 2009.

PDP bersama sembilan partai peserta pemilu lainnya mendaftarkan gugatan UU Pemilu ke mahkamah, siang ini. Yang diperkarakan adalah ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Hanya partai yang meraih angkat itulah yang bisa mendapat kursi di parlemen. Pasal yang digugat adalah 202 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pertentangan dengan konstitusi itulah yang dikatakan Didi merupakan indikasi upaya pertahanan kekuasaan. Sebab, kata dia, pembuat UU itu sudah  mengetahui partai-partai baru peserta pemilu bakal sulit memenuhi syarat memiliki wakil di parlemen. Sebab, suara yang harus dikumpulkan untuk mendapat kursi itu harus mencapai 2,5 persen secara nasional.

“Maka kursi partai ini akan diambil oleh partai-partai yang mampu memperoleh 2,5 persen suara,” kata dia.