Pemerintah Belum Masukkan Harga Batu Bara

Sumber :

VIVAnews - Aturan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) mineral dan batu bara sedang disiapkan pemerintah. Namun, ketentuan untuk mengatur kebijakan harga (pricing policy) di dalamnya belum ditentukan pemerintah.

"Pemerintah akan melihat, apakah perlu memasukkan pricing policy di dalam ketentuan DMO," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2009.

Aturan DMO, kata Purnomo, belum tentu akan mengatur harga. "Tergantung fleksibilitas, ada yang bisa digabung dalam DMO seperti gas," ujarnya.

Penentuan kebijakan harga, menurut Purnomo, akan berdasarkan pertimbangan seberapa besar pasar bisa mengabsorb produk pertambangan. "Jika pasar domestik bisa mengabsorb dengan baik, maka tidak perlu spesialisasi harga," katanya.

Selain itu, kata Purnomo, aturan DMO juga berlaku untuk kebutuhan dalam negeri. "Bisa untuk listrik, industri, rumah tangga, atau transportasi. Tergantung apa komoditinya," tuturnya.

Namun, Purnomo mengakui, pemerintah bakal memprioritaskan aturan pasokan dalam negeri untuk segera selesai.

Sedangkan Staf Ahli Menteri ESDM Simon Sembiring mengatakan, total DMO ada 20 peraturan yang akan dikategorikan ke dalam empat peraturan pemerintah. "Tapi, ada beberapa aturan yang bisa digabung dalam satu ketentuan," kata dia.