Tax Ratio 2008 Bertambah Satu Persen

Sumber :

VIVAnews - Rasio penerimaan pajak terhadap pendapatan domestik bruto (tax ratio) tahun 2008 bertambah menjadi satu persen. Angka itu mengalami peningkatan dari rata-rata penambahan tax ratio 0,5 persen sampai 0,6 persen.

"Yang 2008 baru lebih dari satu persen," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution seusai kampanye sunset policy di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Saat ini, tax ratio masih di angka 14 persen untuk penerimaan pajak, dan menjadi 16 persen dengan tambahan penerimaan pajak pusat dan bea cukai. Padahal idealnya tax ratio sebesar 20 persen sehingga pendapatan dari pajak bisa terdongkrak menjadi Rp 200 triliun. Dengan tax ratio sebesar 20 persen, Indonesia tidak perlu menambah utang, sepanjang anggaran negara tidak terlalu besar.

"Dengan  tax ratio 20 persen tidak perlu menambah utang,sepanjang kita tidak terlalu bernafsu membuat APBN dengan anggaran sangat besar," kata dia

Untuk tax ratio 2009, Darmin sulit memprediksi berapa besarannya karena dipengaruhi krisis. "Dalam masa normal saja penambahan tax ratio sebesar 0,5 persen sampai 0,6 persen," kata dia.

Ia juga belum bisa memperkirakan pertambahan jumlah wajib pajak. Yang pasti pada 2008 lalu, jumlah wajib pajak mengalami penambahan dari tujuh juta pada 2007 menjadi 10,5 juta wajib pajak pada 2008.