Syahrial Oesman Bersaksi di Pengadilan

Sumber :

VIVAnews - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Air Telang.

"Dia akan jadi saksi untuk Chandra Antonio Tan," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009. Sidang akan digelar siang ini.

Dalam dakwaan, Chandra Antonio didakwa bersama-sama dengan Syahrial Oesman telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.
 
Jaksa menjerat Antonio dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Syahrial, Jaksa juga akan memeriksa Direktur Sofyan Rebuin dan Sekertaris Daerah Sumsel Musyrif Muhadi. Dalam dakwaan Sofyan yang menghubungi legislator Sarjan Taher agar membantu pelepasan status hutan lindung itu. Sementara Musyrif hadir ketika Chandra menyerahkan travel cheque senilai Rp 2,5 miliar kepada legislator komisi kehutanan di Hotel Mulia.
 
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
 
Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.