Perorangan Boleh Sumbang Rp 1 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal adalah Rp 1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan dapat menyumbang hingga Rp 5 miliar.

"Sumbangan perorangan di atas 20 juta harus menyertakan NPWP. Untuk perusahaan menyertakan akte pendirian perusahaan," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary dalam temu parpol di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2009.

Menurut Abdul Hafiz, setiap pertai politik wajib membuat laporan sejak tiga hari ditetapkan menjadi peserta pemilu. Pembukuan ditutup seminggu setelah pemungutan suara. "Dua minggu setelah pemungutan, laporan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik," kata dia.

Calon legislator, kata Hafiz, juga wajib menyusun laporan arus kasnya. Catatan itu memuat pemasukan dan pengeluaran baik berupa uang, barang, dan jasa. "Laporan itu dimasukkan, menjadi bagian laporan parpol," ujarnya.

Setelah dana diaudit Kantor Akuntan Publik ditunjuk, diserahkan pada Komisi. "KPU melihat rekomendasi dari KAP terkait tindak lanjut, apakah ada dugaan pelanggaran atau baik-baik saja," katanya.