"Larangan MUI Sudah Tertera di Bungkus Rokok"

Sumber :

VIVAnews – Keputusan Majelis Utama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok secara terbatas, tak mempengaruhi distribusi rokok di Bali .

"Angkanya berapa saya nggak bisa kasih tahu. Yang jelas sampai saat ini belum ada pengaruhnya," kata Manajer Area Marketing PT HM Sampoerna Bali, Wahyu Adi saat dihubungi  telepon VIVAnews, Rabu, 28 Januari 2009.

Sejauh ini, kata Wahyu, pihaknya juga tetap menaati aturan dari pemerintah, distribusi juga dilakukan secara benar.  Konsumen rokok, kata dia, memang di atas 18 tahun. Apalagi, mayoritas penduduk Bali bukan muslim.
 
Dalam ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat, majelis ulama mengharamkan rokok bagi ana-anak, perempuan hamil, dan merokok di tempat umum.

Menurut Wahyu, pelarangan rokok dari MUI secara spesifik hanya ditujukan pada anak-anak dan perempuan hamil. "Itu semua sudah ada tertera di bungkus rokok," kata dia.

Senada,  salah seorang staf PT Gudang Garam Bali,  Nyoman Toya mengatakan sampai saat ini distribusi rokok masih normal dan tak ada pengurangan. “Dari marketing di lapangan masih wajar,” kata dia kepada VIVAnews.

Laporan : Wima Saraswati|Bali