Kejaksaan Tak Akan Paksa Hartono Tanoe

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah bersikap lunak kepada Hartono Tanoesoedibjo. Kejaksaan hanya ingin memeriksa Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu dalam kondisi yang sehat.

"Dia sakit dan mau berobat, masa kita paksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009. "Kalau kita mintai keterangan, bila terjadi gangguan kan terganggu lagi pemeriksaan."

Kejaksaan sedianya memanggil kembali Hartono Tanoe pada 9 Februari, namun Hartono lagi-lagi meminta agar pemeriksaan diundur. Hartono beralasan masih sakit dan masih berada di Singapura.

Marwan beralasan kejaksaan dapat saja langsung menjemput Hartono jika sedang berada di Indonesia. "Kalau di Jakarta saya jemput," ujarnya. Meski demikian, Marwan berharap Hartono suatu saat mau memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. "Mudah-mudahan dia datang."

Hartono Tanoe berada di Singapura sejak akhir Desember 2008 dan pada akhir Januari 2009 dia mengajukan surat pemberitahuan ke kejaksaan agar diizinkan dirawat selama satu bulan lagi.

Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.