Caleg Demokrat Dituntut Lima Bulan Penjara

Sumber :

VIVAnews - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim, dituntut lima bulan penjara subsider satu bulan kurungan, serta denda Rp 5 juta. Jaksa menuntut Nur Afni berdasarkan pasal 269 juncto 82 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
 
Usai sidang, Nur Afni enggan berkomentar banyak terkait tuntutan terhadapnya. "Ini kan baru tuntutan," ujarnya kepada VIVAnews di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Februari 2009.
 
Calon nomor urut 6 untuk daerah pemilihan Jakarta Barat ini dinilai jaksa telah melanggar jadwal kampanye dengan melakukan kegiatan di Jalan Dharma Wanita II, Rt 03 Rw 1, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan Cengkareng mendapati Nur Afni menyebarkan atribut partai berupa kartu nama lengkap dengan gambarnya, serta melakukan orasi politik di hadapan sekitar 60 warga.

Sementara, usai sidang, kuasa hukum Nur Afni, Ombun Suryono Sidahuruk, menyatakan akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak layak. Kehadiran Nur Afni dalam kegiatan tersebut hanya sebagai undangan dan tidak melakukan kampanye sebagaimana didakwakan sebelumnya. "Kita akan persiapkan pembelaan," katanya.