Golkar: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi

Sumber :

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Golkar mendukung penerapan ambang batas parlemen yang digugat 10 partai lain itu.

"Kami gembira atas putusan itu. Terima kasih Mahkamah Konstitusi," kata Priyo di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009. "Mahkamah Konstitusi telah berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan amanat konstitusi."

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi tepat. "Putusan ini diharapkan dapat mendorong partai-partai melebihi ambang batas, agar eksistensinya diakui. Artinya, diterima keanggotaannya di sini," kata Ketua DPR itu.

Parliamentary threshold, kata Agung, diperlukan untuk merasionalisasi jumlah partai. "Sehingga nantinya sesuai dengan sistem presidensial," katanya.

Sementara Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, menyatakan, apapun putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati. "Menurut saya, sah saja menolak permintaan menggugurkan parliamentary threshold itu," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.