Petugas Razia Atribut Parpol Awal Pekan Depan

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan mengingatkan sejumlah partai politik segera melepas atributnya yang masih terpasang di kawasan terlarang.

Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban Jakarta Selatan, Jurnalis, mengatakan, petugas akan melakukan razia pada 16-17 Februari mendatang. "Yang melanggar langsung kita copot," kata dia, Jumat 13 Februari 2009.

Bersama satuan polisi pamong praja dan panitia pengawas pemilu, petugas dari Sudin Trantib akan melakukan razia serempak terhadap segala bentuk media kampanye parpol dan para calon anggota legislatifnya. "Seperti spanduk, bendera, stiker," ujarnya.

Inilah sejumlah kawasan terlarang atribut parpol di Jakarta
1. Kawasan Monas
2. Kawasan Lapangan Banteng
3. Taman Tugu Tani
4. Taman Menteng
5. Taman Suropati
6. Taman Amir Hamsyah
7. Taman Tugu Proklamasi
8. Taman Fatahillah
9. Kawasan Kota Tua
10. Taman Kota Srengseng
11. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak
12. Taman Puring
13. Taman Marta Tiahahu
14. Jalan Veteran 1-3
15. Jalan Majapahit
16. Jalan Suryopranoto
17. Jalan Kiai Caringin
18. Tomang Raya
19. Kawasan Gadjah Mada, Hayam Wuruk, hingga Stasiun Kota
20. Jalan Kebon Sirih
21. Jalan Prapatan
22. Jalan Kwitang
23. Jalan Soeprapto hingga perempatan Coca Cola
24. Kawasan Patung Pemuda
25. Kawasan Taman Kelapa GAding
26. Kawasan Taman Pahlawan
27. Kawasan Bundaran HI
28. Jembatan Semanggi
29. Seluruh jalan bebas hambatan atau tol layang
30. Jalan Merdeka
31. Jalan Juanda
32. Jalan Pos
33. Jalan Soetomo
34. Jalan MH Thamrin
35. Jalan Jenderal Sudirman
36. Jalan Sisingamangaraja
37. Jalan Trunojoyo
38. Sultan Hasanuddin
39. Jalan Menteng Raya
40. Jalan Mampang Prapatan