Nasabah: Kami Terkatung-katung Tiga Bulan

Sumber :

VIVAnews - Nasabah PT Signature Capital Indonesia yang menjadi korban penipuan produk investasi kembali mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus Signature.

"Kami terlalu percaya manajemen Signature," kata nasabah Signature, Jeffry, di gedung Bapepam-LK, Jumat 13 Februari 2009. "Ternyata selama ini hanya janji-janji. Sudah tiga bulan tapi tidak pernah ditanggapi."

Berdasarkan pantauan VIVAnews, delapan nasabah Signature berencana untuk bertemu pejabat Bapepam di lantai IV gedung Bapepam-LK. Namun, tidak diketahui pejabat Bapepam-LK yang akan menemui nasabah tersebut.

Menurut Yeffry, nasabah selalu mempertanyakan perkembangan penanganan kasus serta aset mereka. "Kantor Signature saja sudah pindah dari gedung WTC ke salah satu gedung di Blok M, Jakarta Selatan. Pegawai katanya juga sudah berkurang," ujar dia.

Sementara itu, koordinator nasabah Signature, Kelik Irwantoro, dalam suratnya kepada Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan pertemuan hari ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kasus Signature dan kejelasan aset nasabah.

"Besar harapan kami Bapepam bisa mempercepat proses pengembalian saham atau uang kami yang sudah tiga bulan ini tanpa perkembangan berarti," ujar dia.

Dalam daftar pertanyaan kepada Bapepam-LK nasabah mengajukan 10 pertanyaan. Pertanyaan tersebut antara lain apakah proses pencairan saham dan dana tanpa melalui proses pengadilan serta perkembangan verifikasi kepemilikan saham. Selain itu, nasabah mempertanyakan apakah sisa saham yang tidak direpokan bisa dicairkan dan dikembalikan.

Nasabah juga meminta Bapepam-LK agar bisa memberikan perkiraan waktu penyelesaian kasus Signature terutama pengembalian kembali seluruh saham dan uang.