Polisi Tangkap 10 Bandar Ganja

Sumber :

VIVAnews - Petugas satuan narkoba Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap 10 orang pengedaran ganja di kawasan Jalan Swadaya 1, RT 9, RW 9, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Para tersangka adalah Rohyani, Anes, Feroy, Zakaria, Paul, Ramlan, Afandi, Farhan, Rudi, Hendra dan Tamrin. Mereka ditangkap bersamaan saat sedang mengemasi ganja yang akan dijual.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita 3,8 kilogram ganja kering siap edar dan uang tunai Rp 915 ribu.

Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari tertangkapnya Rohyani dan Paul, dari hasil pemeriksaan petugas mengakui tempat penyimpanan ganja miliknya.Di kawasan Penjaten Timur itu akhirya petugas melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka lain.

Kepala Kepolisian Polsek Pasar Minggu, Komisaris Maryoto mengatakan, ganja yang disita adalah asal Aceh. Para tersangka mendapatkan barang haram setelah memesan dari bandar besar di Bireun yang kemudian dikirim melalu paket tiki.

Ganja itu disebarkan ke kawasan Depok dan Pasar Minggu, kemudian dijual dengan harga Rp 50 hingga 100 ribu per paket. Para tersangka diancam dengan pasal 78 dan 82, tentang narkotika dengan acaman kurungan diatas tiga tahun.