Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Pengawas Pemilu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Partai Demkorat yang diduga melanggar aturan kampanye, terutama pemasangan baliho di jalan-jalan protokol. Pelanggaran itu bisa mengancam status kepesertaan partai terkait.

"Kami sudah memberikan surat untuk segera mencabut baliho itu. Kami sudah layangkan pada 10 Februari kemarin ke Partai Demokrat," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Ramdansyah, kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 16 Februari 2009.

Baliho-baliho yang dipasang di area terlarang itu dinilai sudah melanggar aturan administratif. Bila akhirnya terbukti melanggar, menurut Ramdansyah, "Demokrat terancam tidak bisa mengikuti pemilu."

"Itu melanggar peraturan daerah. Sebenarnya pihak Panwas telah lama bekerjasama dengan trantib (Dinas Ketentraman dan Ketertiban) terkait penertiban atribut partai politik," ujar dia.

Komisi Pemilu Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu merazia atribut partai yang terpasang di sejumlah area terlarang. Di antaranya atribut partai Demokrat dan Partai Golkar yang tersebar di sepanjang jalan protokol Gatot Subroto, yang termasuk area terlarang.

Petugas tak hanya akan mempreteli atribut partai milik Demokrat dan Golkar. Petugas akan menertibkan atribut seluruh partai yang menempel di kawasan terlarang. Partai lain yang telah mendapat teguran tertulis adalah Gerindra.

Inilah sejumlah kawasan terlarang atribut parpol di Jakarta
1. Kawasan Monas
2. Kawasan Lapangan Banteng
3. Taman Tugu Tani
4. Taman Menteng
5. Taman Suropati
6. Taman Amir Hamsyah
7. Taman Tugu Proklamasi
8. Taman Fatahillah
9. Kawasan Kota Tua
10. Taman Kota Srengseng
11. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak
12. Taman Puring
13. Taman Marta Tiahahu
14. Jalan Veteran 1-3
15. Jalan Majapahit
16. Jalan Suryopranoto
17. Jalan Kiai Caringin
18. Tomang Raya
19. Kawasan Gadjah Mada, Hayam Wuruk, hingga Stasiun Kota
20. Jalan Kebon Sirih
21. Jalan Prapatan
22. Jalan Kwitang
23. Jalan Soeprapto hingga perempatan Coca Cola
24. Kawasan Patung Pemuda
25. Kawasan Taman Kelapa GAding
26. Kawasan Taman Pahlawan
27. Kawasan Bundaran HI
28. Jembatan Semanggi
29. Seluruh jalan bebas hambatan atau tol layang
30. Jalan Merdeka
31. Jalan Juanda
32. Jalan Pos
33. Jalan Soetomo
34. Jalan MH Thamrin
35. Jalan Jenderal Sudirman
36. Jalan Sisingamangaraja
37. Jalan Trunojoyo
38. Sultan Hasanuddin
39. Jalan Menteng Raya
40. Jalan Mampang Prapatan