Ini Dia Pasal yang Dilanggar DPR

Sumber :

VIVAnews - Jajaran  manajemen PT Pertamina (Persero) tersinggung dengan sikap Komisi VII DPR yang menjadikan mereka bulan-bulanan dalam rapat dengar pendapat 10 Februari 2009. Pertamina pun melayangkan teguran yang ditanggapi emosi anggota dewan. BUMN ini menilai Komisi telah melanggar Tata Tertib DPR nomor 110 dan 112.

Sebab dalam rapat anggota Komisi dianggap menghina direksi dan  menyamakan mereka (direksi) dengan satuan pengamanan. Bukan hanya itu, Direktur Pertamina Karen Agustiawan dan Wakil Direktur Utama Omar S Anwar juga dinilai tidak memiliki gen Pertamina, sehingga penunjukkan keduanya dinilai hanya akan menimbulkan masalah di BUMN itu. Padahal rapat seyogianya membahas soal pengawasan terhadap BUMN migas ini.

Bagaimana isi pasal yang dianggap telah dilanggar DPR?  Dari penelusuran VIVAnews, Selasa 17 Februari 2009 di situs DPR, pasal dalam tatib itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

1. Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
2. Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Ketua Rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 112

1. Apabila seorang pembicara  tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109,  Ketua Rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
2. Apabila  larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Ketua Rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
3. Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah   Ketua   Rapat.
4. Ruang rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah ruangan yang dipergunakan untuk rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.