"Pertamina Jual Faktur Pesanan, Bukan Kapal"

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan PT Pertamina tidak menjual dua unit kapal tanker (very large crude carrier/VLCC). Pertamina, kata Marwan, hanya menjual faktur pemesanan kapal.

"Kapalnya belum sampai ke Indonesia. Karena Pertamia tidak punya uang, faktur itu dijual," kata Marwan kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2009.

Ia menjelaskan Pertamina memesan kapal ke Korea dan baru membayar uang muka saja, yakni delivery order. Waktu kapal sudah jadi, Pertamina ternyata tidak sanggup bayar karena uang Pertamina sedang dibekukan di Amerika Serikat. Karena kondisi keuangan itu, kemudian Pertamina melego faktur itu dan mendapat untung Rp 53 miliar.

"Kalau kami limpahkan ke pengadilan negeri, kita bunuh diri," tukas Marwan.

Ia mengakui dalam kasus itu tetap ada pelanggaran, yakni administrasi. PT Pertamina, kata dia, tidak menggunakan mekanisme lelang saat menjual faktur pemesanan itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker itu. Tersangka kasus ini, Laksamana Sukardi pun dinyatakan bebas.