Bulyan: Tuntutan Delapan Tahun Berat

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap, Bulyan Royan, mengaku tuntutan selama delapan tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum sangat berat.

"Ini berat," ujar Bulyan singkat usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bulyan selama delapan tahun penjara. Bulyan juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara dan mengganti kerugian negara Rp 2 miliar.

Penasihat hukum Bulyam, Sapriyanto Neva, menyatakan tuntutan itu di luar perkiraanya. Tuntutan itu, lanjut dia, juga menyimpang dalam dakwaan. "Bulyan dibilang sebagai penentu pemenang, padahal yang berwenang adalah pejabat Departemen Perhubungan," ujarnya.

Mengenai uang pengganti, menurut Neva, KPK masih mencoba meminta uang pengganti dalam kasus suap. Hal seperti itu sudah pernah dicoba KPK dalam perkara Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. "Dalam tindak pidana suap yang ada hanya uang denda bukan uang pengganti, tuntutan itu melanggar undang-undang," jelasnya.

Dalam tuntutan jaksa, hal-hal yang memberatkan Bulyan adalah, terdakwa kerap memberikan jawaban berbelit-belit dan ikut menikmati hasil korupsi. Jaksa juga menilai terdakwa ikut aktif menjadi koordinator dalam pemulusan anggaran pengadaan kapal Patroli di DPR. Terdakwa, kata Jaksa, kemudian melakukan pertemuan dengan rekanan.

Pertemuan itu dihadiri oleh Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) Suratno Ramli, dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Terdakwa menerima uang tanda jadi dengan kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Bulyan ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan. Dari tangan legislator ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang sejumlah US$ 66 ribu dan Pounds 5500.