Ismeth Abdullah Diperiksa KPK

Sumber :

VIVAnews - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua Otorita Batam itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.

"Dia diperiksa sebagai saksi dari Oentarto," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009. "Dia sudah ada di dalam."

Pemeriksaan terhadap Ismeth ini sedianya dilakukan pada 12 Februari. Namun dia tidak hadir.

Oentarto Sindung Mawardhi adalah tersangka dalam kasus pengadaan alat pemadam kebakaran. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri itu menjadi tersangka karena telah menandatangani radiogram pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia. Radiogram yang dijadikan dasar dalam pengadaan proyek di sejumlah daerah.

Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Dalam radiogram itu juga disebut mengenai spesifikasi alat yang harus dibeli dan spesifikasi itu hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.

Oentarto pernah mengaku radiogram itu dikeluarkannya di bawah ancaman senjata api milik Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, yang kini menjadi buronan komisi antikorupsi. Hengky beralasan Hari Sabarno, Manteri Departemen Dalam Negeri saat itu, memerintahkan Oentarto segera menandatangani radiogram.

Kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran ini telah menjerat sejumlah pimpinan daerah. Kasus terakhir yang sedang ditangani adalah untuk pengadaan di Jawa Barat. Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Komisi juga sudah memeriksa sejumlah gubernur, yakni Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto (sekarang Mendagri), Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, dan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang.