Jaksa tolak Keberatan M Iqbal

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan penasihat hukum mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Iqbal. Jaksa menilai keberatan terdakwa kasus dugaan suap itu sudah memasuki pokok perkara.

Jaksa Malino Pranduk menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa M Iqbal di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Februari 2009.

Salah satu keberatan pengacara yang dipersoalkan jaksa adalah nominal uang dugaan suap, Rp 500 juta. Penasihat hukum Iqbal menilai Pengadilan Korupsi tidak berwenang mengadili kliennya karena nominal obyek kurang dari Rp 1 miliar. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mensyaratkan kasus dengan kerugian minimal Rp 1 miliar yang bisa ditangani KPK.

"Kami menilai keberatan tersebut merupakan penilaian subyektif dan penafsiran yang tidak berdasar dari terdakwa dan bukan merupakan materi dari keberatan," kata Jaksa Malino. Penasihat hukum terdakwa, kata Malino, telah salah menafsirkan obyek uang Rp 500 juta yang diberikan pengusaha Billy Sindoro kepada terdakwa.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Iqbal, Maqdir Ismail juga mengatakan isi dakwaan yang hanya mengkait-kaitkan kejadian tertentu. Adanya konspirasi jahat yang dilakukan oknum dari salah satu partai politik dan pengusaha besar dengan menjadikan terdakwa selaku anggota KPPU sebagai target operasi.

"Keberatan ini tidak benar dan perlu dibantah," tukas Malino lagi.

Jaksa menjerat Iqbal dengan pasal penyuapan yaitu pasal 12b subsider pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat dia dengan dakwaan lebih subsider Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga uang Rp 500 juta yang diberikan bos PT First Media, Billy Sindoro kepada Iqbal merupakan tanda terima kasih atas putusan KPPU terkait perkara hak siar Liga Inggris di Astro TV.