Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Polisi Resort Kota Kediri menetapkan penjaga palang pintu perlintasan kereta api sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya, pada Senin, 24 Februari 2009 kemarin, dan mengakibatkan tujuh meninggal, 25 luka-luka.

Kepala Polresta Kediri AKBP Dedy Prasetyo menyatakan, hingga saat ini masih menahan tersangka Supianto dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Maryono yang memberikan tugas pengganti kepada orang yang belum terlatih.

"Kami masih menyelidiki dan memeriksa penjaga perlintasan termasuk Maryono yang lalai memberikan tugas pengganti pada orang yang belum terlatih," kata Dedy Prasetyo, Selasa, 24 Februari 2009.

Menurut Kapolres, dasar penetapan tersangka karena Supianto dianggap lalai dan terlambat menutup palang pintu, hingga Bus Harapan Jaya melaju melewati perlintasan hingga terjadilan kecelakaan.

Ironisnya, Supianto adalah petugas pengganti yang bukan dari petugas perlintasan kereta api resmi dri PT. KAI Kediri. "Ia hanya petugas bangunan dan tekhnis kereta api," ujar Kapolres.Supianto saat itu diminta oleh petugas perlintasan yang resmi Maryono untuk menggantikan tugas karena berhalangan tugas.

Peristiwa kecelakaan itu melibatkan kereta api kelas ekonomi jurusan Surabaya-Blitar menabrak Bus Harapan Jaya, di Kediri Jawa Timur, tepatnya di palang pintu jalan Brigjen Katamsi Kota Kediri, hari ini, Senin, 23 Februari 2009. Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia, puluhan orang lainnya luka-luka.

Laporan: Hendra Setyawan |Antv Kediri