Burhanudin Ungkap Keterlibatan Anwar

Sumber :

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah mengungkapkan ada pengeluaran uang dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebelum Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 22 Juli 2003.

Menurut Burhan, hal itu diungkapkan Oey Hoey Tiong dalam RDG BI tanggal 22 Juli 2003. Saat itu, Oey menjabat sebagai Direktur Hukum BI.

"Oey melaporkan ada penarikan sebesar Rp 28,5 miliar," kata Burhanuddin saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 Februari 2009. Dalam kasus ini, empat mantan petinggi jadi terdakwa, yaitu Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea.

Saat itu, kata Burhan, Oey berjanji akan mencari tahu penggunaan uang itu, terutama untuk bantuan hukum kepada para mantan pejabat BI yang terkena masalah hukum. Dalam pertemuan itu, tambah Burhan, juga dibahas masalah membantu kembali modal Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia(LPPI/YPPI).

Saat itu, kata Burhan, anggota Dewan BI, Anwar Nasution mengatakan,"Saya setuju brur."

Burhan mengaku masalah pencairan uang dimulai pada RDG BI 3 Juni 2003. "Aulia Pohan yang mengusulkan," kata Burhan. Aulia meyakinkan para anggota dewan gubernur bahwa bantuan hukum tersebut sangat penting. "Untuk menunjukkan kepada publik soal kebijakan BLBI itu adalah benar dilakukan ketika itu," kata Burhan mengutip pernyataan Aulia.

Selain itu, Burhan mengungkapkan Bun Bunan lah yang mengusulkan dana di  YPPI.  "Karena keuangan BI ketika itu tengah defisit," kata Burhan, mengutip perkataan Bun Bunan dalam RDG itu.

Karena entitas yayasan di BI bi berbeda, tambahnya,  maka Dewan Gubernur saat itu memerintahkan  Aulia dan bun Bunan untuk mendiskusikan masalah pencairan dana itu.

Dalam kasus ini, Burhanudin masih menempuh proses hukum. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis telah divonis bersalah dan dipenjara selama lima tahun penjara.