Perpu Pemilu Diteken Presiden Pekan Ini

Sumber :

VIVAnews - Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu akan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Diharapkan dalam satu atau dua hari ini," kata Hatta di Istana Presiden, Jakarta.

Hatta menjelaskan, draf rancangan akan dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke Presiden hari ini juga. Hatta berharap Presiden segera menindaklanjutinya karena draf yang dikirimkan sudah melalui kajian matang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.

Hatta menyatakan, Perpu ini sangat mendesak untuk diterbitkan terkait dua persoalan. Pertama, soal penandaan yang dibatasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu hanya boleh satu kali. "Dengan demikian apabila ada yang menandai lebih dari 1 dalam kolom yang sama, misalkan mennadai partai, kemudian menandai orang di dalam
kolom yang sama itu dianggap sah," kata Hatta.

Masalah kedua, soal pemutakhiran daftar pemilih tetap. "Tidak dilakukan pendataan ulang akan tetapi penyempurnaan. Sebelumnya sudah tercatat tapi belum masuk, maka itu disempurnakan. Hanya di beberapa daerah saja," katanya.

Sementara soal penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak, pemerintah memandang tak perlu diatur. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah bersifat self-executive. "Selama ini juga setiap keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak pernah dikeluarkan Perpu karena bersifat langsung langsung mengikat dan tidak butuh Perpu," kata Hatta.