Kejaksaan Desak MA Keluarkan Fatwa Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan fatwa izin pemeriksaan anggota legislatif, yang tersangkut tindak pidana Pemilu. Desakan itu terkait sulitnya memroses kasus-kasus pidana Pemilu yang dihadapi lembaga pimpinan Hendarman Supandji itu.

"Supaya penegakan hukumnya lebih cepat. Kami harapkan secepatnya," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin usai rapat koordinasi soal Pemilu di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2009.

Hingga kini, lanjut Mochtar, fatwa tindak pidana pemilu itu masih berada di Mahkamah Agung. Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, permasalahan tindak pidana pemilu juga tak luput dari pembahasan.

"Belum ada fatwa yang keluar. Tapi kami sudah dalam posisi meminta fatwa. Kami ingin ada kemudahan (penanganan pidana pemilu)," ujar Mochtar. Menurut Mochtar, fatwa pidana pemilu itu hingga kini masih dipelajari Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, Kejaksaan menemukan 56 kasus pidana seputar pemilihan umum. Mayoritas pasal yang dilanggar adalah pasal 270 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal pelanggaran kampanye dengan hukuman maksimal dua tahun dan Rp 24 juta.

Penyelesaian pidana pemilu berbeda dengan penanganan pidana pada umumnya. Waktu penanganan hingga berkekuatan hukum tetap hanya lima puluh satu hari kerja. Penyidikan polisi hanya empat belas hari kerja. Sidang banding hanya sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi, tanpa Kasasi dan tanpa peninjauan kembali.

Desakan ini bertujuan agar pemeriksaan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, diusulkan tidak memerlukan izin pemeriksaan. Sebagai contoh, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya gagal memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera, Triwisaksana, dalam kasus kampanye di luar jadwal PKS. Triwisaksana tercatat anggota DPRD Jakarta, sementara waktu penyidikan dibatasi 14 hari.